Lombok Tengah, MetroNTB.com - Ratusan masyarakat desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata Kabupaten Lombok Tengah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
Kedatangan masyarakat ke Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tersebut, untuk meminta Penyuluhan Hukum terkait dengan adanya dugaan penguasaan Tanah Pecatu yang dikuasai oleh oknum masyarakat Desa Menemeng, Kabupaten Lombok Tengah.
Perwakilan masyarakat Hamzan Wadi mengatakan, kedatangan dirinya bersama masyarakat untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum terkait dugaan penguasaan Tanah Pecatu oleh oknum yang ada di Desa Menemeng.
Baca Juga: Cegah Korupsi di Desa, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Teken Kerjasama dengan 142 Desa
Dirinya menyampaikan kronologis bagaimana Tanah Pecatu tersebut diduga bisa dikuasai oleh oknum tersebut.
"Tanah Pecatu ini dikelola oleh pekasih seluas 60 are, tiga kepala dusun dengan luas 60 are dan penghulu 70 are," kata Hamzan.
Ia menjelaskan, Tanah Pecatu tersebut dikelola secara turun temurun tergantung siapa yang menjadi Kadus, pekasih dan penghulu, hal tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kemudian, pada tahun 2020 yang lalu Pemerintah akan membangun Puskesmas di Desa Menemeng yang anggarannya dari DAK dan membutuhkan tanah.
"Pemerintah akan membangun Puskesmas dan membutuhkan tanah. Masyarakat menawarkan Pemerintah untuk membangun di Tanah Pecatu pekasih dan menawarkan tanah itu untuk dijual," jelasnya.
Akan tetapi, Pemerintah tidak membolehkan masyarakat menjual Tanah Pecatu tersebut, yang diperbolehkan ialah tukar guling.
Baca Juga: Nekat Curi Motor Pamannya Untuk Judi, Pria Asal Lingsar Ini ditangkap Polisi
"Saat itu dari Kejaksaan, kabag tapem, kabag hukum, kadis PUPR dan Dinas Perkim yang mewakili atas nama Sekertaris Daerah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanah itu tidak boleh dijual belikan tapi boleh ditukar guling," tambahnya.
Artikel Terkait
Cegah Korupsi di Desa, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Teken Kerjasama dengan 142 Desa