• Rabu, 27 September 2023

Polda NTB Gelar Pemunahan Barang Bukti Narkoba dan Pakaian Impor Bekas

- Senin, 8 Mei 2023 | 20:40 WIB
Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB tahun 2023 (Humas Polda NTB)
Konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus Ditresnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB tahun 2023 (Humas Polda NTB)

Mataram, MetroNTB.com - Selama periode April-Mei 2023 Dit Resnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB telah mengungkap 21 kasus narkotika dan satu kasus pidana perdagangan pakaian bekas import di wilayah hukum Polda NTB.

Dari 21 kasus Narkotika tersebut telah mengamankan 23 tersangka dengan jumlah barang bukti 1,6 Kg Brutto Narkotika jenis Sabu, serta 9,6 Kg narkotika jenis ganja.

Sementara pada Kasus Yang diungkap oleh Ditreskrimsus telah mengamankan 1 (satu) tersangka dengan barang bukti 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang telah terkemas.

Baca Juga: Cucu Pendiri NW Daftar Jadi Calon DPR RI Dapil NTB

Dijelaskan, Sesuai perintah UU bahwa pada Kasus Narkotika Seluruh barang bukti setelah disisihkan untuk kebutuhan proses hukum, sisa barang buktinya harus dimusnahkan, begitu pula dengan Kasus Perdagangan Pakaian bekas import, sisa barang bukti tersebut harus di musnahkan.

Keterangan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat memimpin Konferensi pers Pemusnahan Barang Bukti hasil Pengungkapan Kasus oleh Dit Resnarkoba dan Ditreskrimsus Polda NTB. Senin 8 Mei 2023.

"Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan perintah UU dimana Barang Bukti tindak pidana Narkotika setelah disisihkan untuk keperluan proses hukum harus di musnahkan. Begitu pula dengan tindak pidana perdagangan Pakaian bekas import,"katanya.

Baca Juga: AMSI Berikan Pelatihan Media Management

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan 21 kasus Narkotika tersebut saat ini berkasnya dalam proses perampungan.

Sejumlah barang bukti seperti Narkotika, alat konsumsi, alat komunikasi, sepeda motor dan sejumlah uang tunai diamankan di Dit Resnarkoba Polda NTB.

"Jadi sesuai ketentuan maka barang bukti berupa Narkotika harus dimusnahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Sisa setelah dikurangi untuk kepentingan penyidikan sesaat lagi akan kita musnahkan bersama-sama,"ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Cek TKP Penemuan Mayat Diduga Gantung Diri di Ampenan Kota Mataram

Sementara Dirreskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu pada konferensi pers tersebut menjelaskan 31 Karung Bendel Pakaian bekas yang diamankan pada pengungkapan tersebut akan dimusnahkan sesuai UU.

Hal ini, lanjutnya, untuk menghindari penyalahgunaan Barang Bukti oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Halaman:

Editor: Sopian Harisma

Tags

Terkini

OJK Tangkap Pelaku Asuransi Ilegal

Minggu, 24 September 2023 | 19:59 WIB

Catat! Ini Tanggal Operasi Zebra Rinjani 2023

Senin, 4 September 2023 | 13:47 WIB

Polsek Praya Barat Gagalkan Tawuran Pelajar

Selasa, 22 Agustus 2023 | 23:43 WIB
X