MetroNTB.com - Para alim ulama berkata bahwa mengerjakan taubat hukumnya wajib dari segala macam dosa. Jikalau kemaksiatan itu terjadi antara seseorang hamba dan antara Allah SWT saja, yakni tidak ada hubungannya dengan hak seseorang manusia yang lain, maka Syarat Taubat ada tiga.
Pertama, hendaklah menghentikan sama sekali seketika itu juga dari kemaksiatan yang dilakukan.
Kedua, harus merasa menyesal kerana telah melakukan kemaksiatan.
Ketiga, harus berniat tidak akan kembali mengulangi perbuatan maksiat itu untuk selama-lamanya. Jikalau salah satu dari tiga syarat tersebut di atas itu ada yang ketinggalan maka tidak sah taubat seseorang.
Apabila kemaksiatan itu ada hubungannya dengan sesama manusia, maka syaratsyaratnya itu ada empat macam, yaitu tiga syarat yang tersebut di atas dan keempatnya ialah supaya melepas kan tanggungan itu dari hak kawannya.
Maka jikalau tanggungan itu berupa harta atau yang semisal dengan itu, maka wajiblah mengembalikannya kepada yang berhak tadi. Jikalau berupa dakwaan zina atau yang semisal dengan itu, maka hendaklah mencabut dakwaan dari orang yang didakwakan atau meminta saja pengampunan daripada kawannya dan jikalau merupakan pengumpatan, maka hendaklah meminta penghalalan yakni pemaafan dari umpatannya kepada orang yang diumpat.
Seseorang itu wajiblah bertaubat dari segala macam dosa, tetapi jikalau seseorang itu bertaubat dari sebagian dosanya, maka taubatnya itu pun sah dari dosa yang dimaksudkan itu, demikian pendapat para alim ulama yang termasuk golongan ahlulhaq, namun dosa-dosa yang lain-lainnya masih tetap ada belum ditaubati.
Allah SWT berfirman: "Dan bertaubatlah engkau semua kepada Allah, hai sekalian orang Mu'min, supaya engkau semua memperoleh kebahagiaan." (An Nur: 31).
Allah SWT berfirman: "Mohon ampunlah kepada Tuhanmu semua dan bertaubatlah kepadaNya." (Hud: 3)
Allah SWT berfirman: "Hai sekalian orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang nashuha yakni yang sebenar-benarnya." (At Tahrim: 8)
Artikel Terkait
Mempertahankan Kekayaan