Mataram, MetroNTB.com - Ulama Fiqih telah menjelaskan air yang berubah atau air mutaghayyir diklasifikasi ke dalam dua bentuk yaitu
Pertama, air yang berubah secara hissy atau kasat mata
Adapun air mutaghayyir secara hissy atau kasat mata adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci lain dengan perubahan yang menghilangkan status kemutlakan nama air tersebut.
Sebagai contoh air sumur yang masih asli disebut air mutlak. Ketika air ini dicampur dengan teh sehingga terjadi perubahan pada sifat sifatnya maka air tersebut disebut sebagai teh.
Kedua, air yang berubah secara taqdiri atau perkiraan
Air berubah secara taqdiry atau perkiraan adalah air yang bercampur dengan benda yang mempunyai kesamaan sifat dengannya, baik dari segi rasa, warna ataupun bau seperti benda berupa air mawar dan juga seperti sari delima atau berubah rasa, sari anggur atau berubah warna, sari daun pandan atau berubah aroma yang kesemuanya sudah hilang ciri khususnya sehingga tampak seperti air biasa.
Baca Juga: Ini Pendapat Ulama tentang Air Mustakmal
Air demikian jika bercampur dengan air mutlak dan diperkirakan volumenya dengan intensitas normal atau wasath bisa merubah kemutlakan air, maka hukumnya menjadi air mutaghayyir.
Sama halnya dengan air mustakmal. Apabila air mustakmal bercampur dengan air mutlak lalu diperkirakan air mustakmal itu dengan intensitas normal atau wasath bisa merubah kemutlakan air, maka hukumnya menjadi air mutaghayyir atau berubah secara taqdiry atau perkiraan.
Misal volume air mustakmal 1 liter lalu bercampur dengan air mutlak (biasa) 1 liter, maka air tersebut menjadi air mutaghayyir atau berubah, sehingga suci tidak menyucikan, mengingat jika air mustakmal dikonversikan seperti air teh dengan intensitas normal atau bukan teh
pekat, pastilah air itu sudah berubah bentuk.
Hanya saja pengira-ngiraan air mustakmal hanya berlaku di bawah volume 2 kulah. Sedang di atas dua kulah. Pengiraan ini tidak berlaku lagi, sebab air mustakmal dengan volume 2 kulah bahkan lebih dianggap suci menyucikan.
Baca Juga: Air Suci Tidak Menyucikan, Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Pada prinsipnya air disebut berubah atau mutaghayyir jika merubah status kemutlakan air. Artinya jika air berubah sedikit namun tidak merubah status kemutlakan air maka masih dianggap menyucikan.
Begitupun air yang berubah sebab didiamkan dalam waktu lama, berubah karena lumpur, lumut dan perubahan sebab benda yang berada di tempat menggenang atau melintasnya air, seperti belerang, tetap dianggap menyucikan walaupun berubah karena masih berstatus air mutlak. Contoh demikian adalah perubahan sebab benda mukhâlith atau benda yang larut.
Sementara perubahan yang disebabkan oleh benda mujawir atau benda yang bersanding seperti kayu dan minyak yang berbau juga masih dianggap menyucikan karena masih berstatus mutlak.
Artikel Terkait
Penjelasan Ulama Tentang Air Mutlak
Air Musyammas dan Penjelasan Ulama
Air Suci Tidak Menyucikan, Ini Penjelasan Ulama Fiqih
Ini Pendapat Ulama tentang Air Mustakmal