Mataram, MetroNTB.com - Air mutanajjis adalah air yang terkena benda najis tampak dan volumenya air kurang dari dua kulah atau volumenya mencapai dua kulah bahkan lebih, tetapi berubah salah satu sifatnya yaitu warna, bau, atau rasa karena terkena najis tersebut.
Ulama Fikih mengulas air Mutanajjis terbagi dua yaitu air sedikit kurang dari kulah. Apabila terkena najis maka secara otomatis air tersebut menjadi mutanajjis meskipun tidak ada sifatnya yaitu warna, bau dan rasa yang berubah.
Air lebih dua kulah yaitu air ini baru dihukumi mutanajjis secara keseluruhan apabila telah berubah salah satu sifatnya secara menyeluruh meskipun sedikit.
Apabila yang berubah hanya sebagian atau karena saking banyaknya air, maka yang berubah itu hukumnya najis.
Baca Juga: Air Mutaghayyir Dibagi Menjadi Dua
Sedang sisanya yang tidak berubah apabila melebihi dua kulah, hukumnya tidak najis. Apabila kurang dari kulah, hukumnya najis.
Perubahan ini baik bersifat hissi atau terlihat atau taqdiri atau perkiraan seperti air seni yang sudah hilang baunya dan jernih kemudian bercampur dengan air mutlak. Apabila air mutlak kurang dari dua kulah, maka otomatis najis.
Apabila lebih dari dua kulah dan diperkirakan dapat berpengaruh merubah salah satu sifat air, maka dihukumi najis. Apabila diperkirakan tidak berpengaruh atau tidak berubah, maka tidak najis.
Air mengalir yang turut membawa najis seperti bangkai, maka air mengalir sebelumnya tetap dianggap suci karena belum menyentuh bangkai.
Begitupun air sesudahnya juga dianggap suci karena tidak ada fisik bangkai atau najis bersamanya atau dihukumi seperti terpisah.
Baca Juga: Ini Pendapat Ulama tentang Air Mustakmal
Sementara apabila airnya mengalir dan najisnya tidak turut terbawa alias diam di tempat. Maka air sebelum dan sesudahnya dihukumi suci. Untuk air yang berada di area najis itu dihukumi suci apabila lebih dua kulah.
Apabila kurang, dihukumi najis dan kemudian menjadi suci kembali jika memang aliran air itu berada di tempat yang secara total volumenya yaitu panjang dan lebar mencapai dua kulah.
Kategori air banyak atau dua kulah tidak harus dari satu tempat, melainkan bisa juga dari dua tempat atau lebih dimana satu sama lain saling terhubung, asalkan ketika satu tempat airnya digerakkan dengan keras, maka air di tempat yang lain turut bergerak.
Artinya air yang saling terhubung itu memiliki efek hukum dua kulah yang bisa menolak najis dengan syarat tidak berubah.