Mataram, MetroNTB.com - Ulama menjelaskan tentang siwak, baik hukumnya dan waktu menggunakan siwak yang sangat dianjurkan.
Bersiwak merupakan salah satu kesunahan wudhu. Kata siwak juga diungkapkan untuk sebuah alat yang digunakan untuk bersiwak, baik dari kayu arak dan semacamnya.
Bersiwak itu disunahkan setiap saat dan tidak makruh tanzih, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa (fardhu atau sunah).
Dan hukum makruh itu hilang ketika matahari telah terbenam. Namun, Imam Nawawi memilih tidak adanya kemakruhan dalam bersiwak secara mutlak.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang Air Mutanajjis
Bersiwak dalam tiga keadaan sangat dianjurkan daripada kondisi yang lain. Salah satunya yaitu ketika berubahnya keadaan mulut dari azm.
Dikatakan bahwa azm adalah keadaan diamnya mulut yang lama. Dan ada juga yang mengatakan azm adalah meninggalkan makan (dalam keadaan yang lama).
Mushannif mengatakan wa ghoiruhu (dan sebab selain azm) agar mencakup perubahan bau mulut sebab selain azm, seperti makan makanan yang memiliki bau tidak sedap, seperti bawang putih, bawang merah, dan selainnya.
Baca Juga: Ini Metode Mensucikan Air Menurut Imam Syafii
Kedua, bangun dari tidur dan ketiga, ketika hendak salat fardu atau sunah.
Bersiwak juga sangat dianjurkan di selain ketiga kondisi yang telah disebutkan.
Penjelasan ini telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang penjelasannya, seperti (hendak) membaca al Quran dan ketika telah menguningnya gigi.
Ketika bersiwak, disunahkan agar niat sunah bersiwak. Dan hendaknya menggunakan tangan kanan, kemudian memulai bersiwak dari bagian kanan mulut.
Hendaknya pula menggosok-gosokkan siwak pada langit-langit mulut secara halus, juga pada gigi geraham.
Artikel Terkait
Ini Pendapat Ulama tentang Air Mustakmal
Air Mutaghayyir Dibagi Menjadi Dua
Simak Ulasan Lengkap tentang Air Mutanajjis