Ini Penjelasan Ulama tentang Siwak

- Rabu, 24 Mei 2023 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi : Penjelasan ulama tentang siwak (ugm.ac.id/MetroNTB.com)
Foto ilustrasi : Penjelasan ulama tentang siwak (ugm.ac.id/MetroNTB.com)

Mataram, MetroNTB.com - Ulama menjelaskan tentang siwak, baik hukumnya dan waktu menggunakan siwak yang sangat dianjurkan.

Bersiwak merupakan salah satu kesunahan wudhu. Kata siwak juga diungkapkan untuk sebuah alat yang digunakan untuk bersiwak, baik dari kayu arak dan semacamnya.

Bersiwak itu disunahkan setiap saat dan tidak makruh tanzih, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa (fardhu atau sunah).

Dan hukum makruh itu hilang ketika matahari telah terbenam. Namun, Imam Nawawi memilih tidak adanya kemakruhan dalam bersiwak secara mutlak.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap tentang Air Mutanajjis

Bersiwak dalam tiga keadaan sangat dianjurkan daripada kondisi yang lain. Salah satunya yaitu ketika berubahnya keadaan mulut dari azm.

Dikatakan bahwa azm adalah keadaan diamnya mulut yang lama. Dan ada juga yang mengatakan azm adalah meninggalkan makan (dalam keadaan yang lama).

Mushannif mengatakan wa ghoiruhu (dan sebab selain azm) agar mencakup perubahan bau mulut sebab selain azm, seperti makan makanan yang memiliki bau tidak sedap, seperti bawang putih, bawang merah, dan selainnya.

Baca Juga: Ini Metode Mensucikan Air Menurut Imam Syafii

Kedua, bangun dari tidur dan ketiga, ketika hendak salat fardu atau sunah.

Bersiwak juga sangat dianjurkan di selain ketiga kondisi yang telah disebutkan.

Penjelasan ini telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang penjelasannya, seperti (hendak) membaca al Quran dan ketika telah menguningnya gigi.

Ketika bersiwak, disunahkan agar niat sunah bersiwak. Dan hendaknya menggunakan tangan kanan, kemudian memulai bersiwak dari bagian kanan mulut.

Hendaknya pula menggosok-gosokkan siwak pada langit-langit mulut secara halus, juga pada gigi geraham.

 

Halaman:

Editor: Lalu Suparman Ambakti

Sumber: Fathul Qarib

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hikmah Pernikahan dalam Islam

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:56 WIB

Simak! Kriteria Suami Soleh Menurut Islam

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:01 WIB

Macam Macam Berfikir dalam Islam

Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:43 WIB

Menghormati dan Memuliakan Golongan Al Qur’an

Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:41 WIB

Ini Dalil Keutamaan Membaca Sholawat

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:34 WIB

Pendapat Ulama Soal Lukisan atau Gambar

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:29 WIB

Kajian Tentang Agama Rahmatan Lil Alamin

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:07 WIB

Ikhlas dalam Perbutan dan Ucapan

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:05 WIB

Bagaimana Hukum dan Syarat Taubat?

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:04 WIB

Tiga Syarat Taubat Nashuha

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:02 WIB

Sunah Sunah Salat Jumat yang Sangat Dianjurkan

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:47 WIB

Syarat Sah Salat Jumat yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:29 WIB

Begini Tata Cara Bersiwak yang Benar

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:40 WIB

Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:37 WIB

Ini Alat Beriwak Paling Utama dan Dimakruhkan

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:32 WIB

Wajib Diketahui! Ini Alat Bersiwak

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:24 WIB
X