Mataram, MetroNTB.com - Hukum bersiwak adalah sunah di setiap keadaan bagi umat Nabi Saw, baik karena salat maupun yang lain. Sedang bagi Nabi Saw berhukum wajib.
Akan tetapi hukum tersebut bisa menjadi sunah muakadah atau bahkan wajib (bagi umat Nabi Saw) atau berubah menjadi makruh bahkan haram, jika ada hal lain yang mendorong pada hukum hukum tersebut.
Seperti wajib bersiwak jika memang najis dapat hilang hanya dengan bersiwak atau menghilangkan bau mulut menyengat ketika menghadiri perkumpulan manusia semisal salat jumat.
Haram seperti menggunakan siwak orang lain tanpa adanya kerelaan. Makruh seperti menggunakan siwak dengan cara memanjang.
Namun tidak ada hukum mubah dalam bersiwak, sebab sebagaimana kaidah yang berlaku, bahwa perkara yang dasar hukumnya adalah sunah, tidak akan berubah menjadi mubah.
Artikel Terkait
Hikmah Disyariatkan Bersuci dalam Islam
Pengertian Bersuci Secara Bahasa dan Pendapat Ulama Fiqih