Mataram, MetroNTB.com - Dalam beberapa redaksi kitab dijelaskan mengenai keadaan dimana bersiwak hukumnya sunah muakadah pada beberapa keadaan.
Ketika hendak mendirikan salat, baik salat fardu atau salat sunah. Kesunahan ini berada pada setiap memulai takbiratul ihram.
Bahkan siwak tetap sunah pada setiap kali salat sunah yang memiliki beberapa salam sekaligus seperti salat tarawih dan salat dhuha.
Seperti dijelaskan dalam hadist bahwa salat dua rakaat dengan bersiwak lebih baik daripada tujuh puluh rakaat tanpa bersiwak.
Baca Juga: 3 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi saat Anda ke Lombok
Kesunahan bersiwak itu tetap ada baik seseorang bersuci dengan air maupun dengan debu atau tayamum atau bahkan tidak menggunakan keduanya.
Seperti orang yang hendak melakukan salat, namun tidak menemukan air maupun debu untuk bersuci dan dia melaksanakan salat sebagaimana adanya.
Jika seseorang telah berada di tengah salat dan ia lupa belum bersiwak, maka boleh bersiwak di tengah salat dengan sedikit gerakan.
Meskipun pada dasarnya dalam salat dilarang untuk melakukan gerakan, tetapi jika ada hal yang mendorong untuk melakukannya seperti bersiwak maka dianjurkan.
Baca Juga: Hukum Bersiwak, dari Sunah, Wajib bahkan Haram, Simak Penjelasannya Disini!
Hal ini sebagaimana diperbolehkannya seorang yang salat (mushalli) melakukan gerakan seperti menggunakan surban di pertengahan salat, mencegah orang yang lewat dihadapannya.
Menarik seseorang di sebelah kirinya untuk pindah ke kanan, atau ketika mengingatkan imam dengan menepuk tangan, dengan syarat tidak melebihi dari tiga gerakan dan dilakukan jika memang lupa tidak bersiwak sebelum salat.
Disunahkan bersiwak ketika menguningnya gigi, meskipun bau mulut tidak berubah.
Artikel Terkait
Hukum Bersiwak, dari Sunah, Wajib bahkan Haram, Simak Penjelasannya Disini!