Mataram, MetroNTB.com - Bersiwak ketika hendak berwudhu hukumnya sunah. Terdapat perselisihan diantara ulama, apakah bersiwak itu merupakan kesunahan yang masuk dalam rangkaian sunah wudu ataukah termasukkesunahan yang mustaqillah (menyendiri) dari wudhu.Seperti halnya membaca basmalah dan membasuh kedua tangan ketika hendak berwudhu.
Akan tetapi, tidak ada perelisihan mengenai hukum sunah bersiwak ketika berwudhu diantara para ulama dengan adanya dalil hadis sahih yang diriwayatkan Ibnu Khuzaimah dari Abi Hurairah Ra tentang kesunahan bersiwak.
Bersiwak hukumnya sunah ketika hendak membaca al Quran. Termasuk juga membaca basmalah dan zikir zikir lain, karena segala perkara yang baik, sunah diawali dengan basmalah sedangkan basmalah adalah bagian dari al Quran maka disunahkan juga untuk bersiwak sebelum melakukan zikir tersebut.
Baca Juga: Hukum Bersiwak, dari Sunah, Wajib bahkan Haram, Simak Penjelasannya Disini!
Bersiwak hukumnya sunah, ketika berubahnya bau mulut. Perubahan tersebut adakalanya disebabkan oleh tidur, makan sesuatu yang berbau tidak sedap atau tidak makan dan minum dan berdiam lama. Adapula yang mengatakan disebabkan oleh banyak bicara.
Dalam keterangan lain, disunahkan pula bersiwak ketika masuk rumah meskipun bukan rumahnya sendiri, ketika hendak tidur dan bangun tidur dan sebelum berubahnya bau mulut bagi orang yang puasa sebagaimana disunahkannya memakai parfum bagi orang yang hendak ihram, karena hendak berkumpul dengan orang lain, karena lapar atau haus, ketika sahur, sesudah salat witir, hendak bepergian dan setelah tiba, hendak menghadapi kematian dan hendak bersetubuh. Setidaknya seseorang minimal bersiwak sekali dalam sehari semalam
Artikel Terkait
Hukum Bersiwak, dari Sunah, Wajib bahkan Haram, Simak Penjelasannya Disini!