MetroNTB.com - Alat yang dapat digunakan untuk bersiwak adalah setiap benda kasar yang bisa menghilangkan kotoran, namun tidak sampai melukai gigi dan gusi, suci dan wangi baik murni pengharum atau karena diberi pewangi.
Namun, bagi orang yang tidak diperbolehkan memakai wewangian, seperti orang yang ihram dan perempuan yang sedang dalam masa idah atau ihdad atau berkabung, maka tidak diperbolehkan memakai alat siwak yang diberi pewangi seperti air mawar dan lainnya. Tetapi jika alat siwak itu memang harum maka diperbolehkan.
Menurut Al Ramli, disyaratkan bahwa alat siwak tersebut harus suci. Pendapat ini berbeda dengan Ibn Hajar al Haitami dan al Halabi yang mengatakan bahwa sesuatu yang najis atau yang terkena najis juga boleh digunakan untuk bersiwak, bahkan benda yang terkena najis mughaladzah pun bisa digunakan bersiwak menurut Ibnu Hajar Al Haitami.
Pendapat Ibnu Hajar disanggah dengan hadis Nabi Saw yang mengatakan bahwa siwak adalah mathharah li al fami atau menyucikan mulut.
Namun al Halabi dan Ibnu Hajar Al Haitami mengambil makna kata mathharah yang secara etimologi, yaitu membersihkan kotoran pada gigi, bukan makna secara syarak yakni menyucikan.
Artikel Terkait
Hukum Bersiwak Setelah Tergelincir Matahari bagi Orang yang Puasa