Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan

- Jumat, 26 Mei 2023 | 07:37 WIB
Foto ilustrasi : hukum hukum bersiwak (MetroNTB.com)
Foto ilustrasi : hukum hukum bersiwak (MetroNTB.com)

MetroNTB.com - Bersiwak menggunakan jari tangan yang kasar. Hukum ini khusus pada jari tangan yang kasar, karena ulama bersepakat bahwa jari tangan yang tidak kasar atau lunak tidak dapat digunakan bersiwak.

Hukum bersiwak dengan jari tangan ini terbagi menjadi dua yaitu

1. Jari tangan milik sendiri ada tiga hukum yaitu pertama, tidak mendapat kesunahan bersiwak baik jari yang masih bersambung dengan anggota tubuh maupun yang terpisah, karena jari tangan sendiri bukan termasuk alat siwak meskipun kasar. Ini adalah pendapat yang sahih dan masyhur.

Kedua, mendapat kesunahan, karena tercapainya tujuan bersiwak meskipun menggunakan jari tangan sendiri.

Ketiga, mendapat kesunahan jika memang tidak menemukan alat siwak lainnya.

2. Jari tangan orang lain: Boleh, dengan syarat jari tersebut kasar, dan pemilik jari masih hidup serta mendapat izin dari pemilik jari termasuk boleh menyiwaki jenazah dengan jari tangan orang yang memandikan dan jari tangan tersebut masih bersambung dengan tubuh.

Adapun jari tangan yang terpisah dari tubuhnya atau munfashil, maka haram digunakan untuk bersiwak sebab anggota tubuh manusia yang terpisah termasuk dari perkara yang harus dimuliakan atau muhtaram dan harus dikubur.

Adapun titik perbedaan antara jari tangan milik sendiri dan jari tangan orang lain terletak pada penyebutannya sebagai alat siwak.

Jari tangan milik sendiri tidak disebut dengan alat siwak karena bagian tubuh seseorang tidak bisa menjadi alat atau untuk bersiwak bagi dirinya sendiri, berbeda dengan jari tangan orang lain yang bukan merupakan anggota tubuhnya sendiri.

Dengan demikian, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa hukum yang berkaitan dengan siwak ada 4 kategori, dengan rincian sebagai berikut :

Wajib ketika hilangnya najis dan bau mulut yang tidak sedap itu tergantung pada siwak.

Makruh setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.

Haram ketika menggunakan siwak milik orang lain tanpa izin.

Sunah atau mandub setiap saat.

Editor: Lalu Suparman Ambakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Hikmah Pernikahan dalam Islam

Minggu, 28 Mei 2023 | 23:56 WIB

Simak! Kriteria Suami Soleh Menurut Islam

Sabtu, 27 Mei 2023 | 16:01 WIB

Macam Macam Berfikir dalam Islam

Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:43 WIB

Menghormati dan Memuliakan Golongan Al Qur’an

Sabtu, 27 Mei 2023 | 15:41 WIB

Ini Dalil Keutamaan Membaca Sholawat

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:34 WIB

Pendapat Ulama Soal Lukisan atau Gambar

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:29 WIB

Kajian Tentang Agama Rahmatan Lil Alamin

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:07 WIB

Ikhlas dalam Perbutan dan Ucapan

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:05 WIB

Bagaimana Hukum dan Syarat Taubat?

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:04 WIB

Tiga Syarat Taubat Nashuha

Sabtu, 27 Mei 2023 | 00:02 WIB

Sunah Sunah Salat Jumat yang Sangat Dianjurkan

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:47 WIB

Syarat Sah Salat Jumat yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 26 Mei 2023 | 10:29 WIB

Begini Tata Cara Bersiwak yang Benar

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:40 WIB

Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:37 WIB

Ini Alat Beriwak Paling Utama dan Dimakruhkan

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:32 WIB

Wajib Diketahui! Ini Alat Bersiwak

Jumat, 26 Mei 2023 | 07:24 WIB
X