MetroNTB.com - Ketika bersiwak, disunahkan agar menggunakan siwak dengan posisi vertikal atau melebar pada bagian luar dan dalam mulut, sebagaimana anjuran Nabi Saw dalam sabdanya:
Jika kalian hendak bersiwak, maka lakukanlah dengan cara melebar atau mendatar. (HR Abu Dawud No 5).
Cara bersiwak adalah memulai bersiwak dari sisi kanan lalu menggerakkannya pada gigi bagian atas luar dan dalam sampai bagian tengah, kemudian melakukannya pada sisi kiri dengan cara yang sama. Setelah itu menjalankan alat siwak pada langit-langit mulut dengan lembut.
Cara bersiwak disunahkan menggunakan tangan kanan dengan meletakkan jari manis di bawah alat siwak dan jari kelingking, jari tengah dan jari telunjuk berada di atas alat siwak, sedangkan ibu jari terletak di bawah kepala alat siwak.
Disunahkan pula meletakkan alat siwak di belakang telinga kiri setelah memakainya.
Mengenai bersiwak dengan cara horizontal atau dari atas ke bawah banyak ulama berpendapat makruh hukumnya, karena dikhawatirkan akan melukai gigi dan gusi. Akan tetapi boleh tidak menggunakan pendapat mayoritas ulama ini atau bersiwak dengan cara memanjang.
Sebaliknya, ketika bersiwak di area lidah maka disunahkan dengan cara memanjang atau horizontal.
Pada permulaan bersiwak dan setiap kali akan meletakkan siwak pada mulutnya, disunahkan untuk menelan ludahnya terlebih dahulu karena dapat mencegah dari penyakit kusta dan segala penyakit, selain kematian.
Tetapi, melakukannya setelah selesai bersiwak menjadi makruh karena dapat menyebabkan was was. Hendaknya seseorang tidak menghisap siwak karena dapat menyebabkan wasir.
Artikel Terkait
Hukum Bersiwak Setelah Tergelincir Matahari bagi Orang yang Puasa
Wajib Diketahui! Ini Alat Bersiwak
Ini Alat Beriwak Paling Utama dan Dimakruhkan
Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan