Mataram, MetroNTB.com - Seperti dikutip dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan syarat sah pelaksanaan salat Jumat ada tiga.
Pertama, tempat tinggal yang dihuni oleh sejumlah orang yang melakukan salat Jumat, baik berupa kota ataupun pedesaan yang dijadikan tempat tinggal tetap.
Kedua, jumlah jamaah salat Jumat mencapai empat puluh orang laki-laki dari golongan ahli Jumat. Mereka adalah orang mukalaf laki-laki yang merdeka dan bertempat tinggal tetap, yaitu tidak berpindah dari tempat tinggalnya baik di musim dingin atau kemarau kecuali karena hajat.
Baca Juga: Wajib Diketahui! Syarat Syarat Wajib Salat Jumat
Ketiga, waktu pelaksanaannya masih tersisa, yaitu waktu salat Zuhur. Maka seluruh bagian salat Jumat harus terlaksana di dalam waktu salat Zuhur.
Sehingga, seandainya waktu salat Zuhur itu sempit, yaitu waktu yang tersisa tidak cukup untuk melaksanakan bagian bagian wajib di dalam salat Jumat yakni dua khotbah dan dua rakaatnya, maka yang harus dilaksanakan adalah salat Zuhur sebagai ganti dari salat Jumat tersebut.
Jika waktu salat Zuhur telah habis, atau syarat-syarat salat Jumat tidak terpenuhi, maksudnya selama waktu Zuhur baik secara yakin atau dugaan saja.
Baca Juga: Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan
Para jamaah dalam keadaan melaksanakan salat Jumat, maka yang dilakukan adalah salat Zuhur dengan meneruskan apa yang telah dilaksanakan dari salat Jumat dan salat Jumat tersebut dianggap keluar baik telah melakukan satu rakaat darinya ataupun tidak.
Seandainya para jamaah ragu terhadap habisnya waktu dan mereka berada di dalam salat, maka menurut pendapat yang ashah mereka harus menyempurnakan salat tersebut sebagai salat Jumat.
Artikel Terkait
Wajib Diketahui! Ini Alat Bersiwak
Ini Alat Beriwak Paling Utama dan Dimakruhkan
Hukum Bersiwak dengan Jari Tangan
Begini Tata Cara Bersiwak yang Benar