MetroNTB.com - Kata puasa dalam Bahasa Arab adalah 'Shiyam atau Shaum', keduanya merupakan bentuk masdar, yang bermakna menahan diri (imsak).
Menurut syariat Islam, puasa adalah suatu bentuk aktifitas ibadah kepada Allah SWT dengan cara menahan diri dari makan, minum, hawa nafsu, dan hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa, sejak terbit fajar hingga matahari terbenam atau magrib, dengan berniat terlebih dahulu sebelumnya.
Artinya, orang yang sedang berpuasa telah menahan diri sehari penuh dari konsumsi dan seks yang sebenarnya halal karena semata-mata menjalankan ibadah.
Baca Juga: Kajian Ramadhan Tentang Mengapa Puasa Ramadhan Diwajibkan?
Menurut definisi tersebut maka kewajiban zhahirnya seseorang yang berpuasa, khususunya di bulan Ramadhan adalah harus memenuhi 4 ketentuan bagi orang yang berpuasa sebagaimana berikut:
Pertama, niat di malam hari secara spesifik, seperti niat setiap malam di bulam Ramadhan bahwa ia hendak melaksanakan ibadah puasa wajib.
Kedua, menahan diri dari memasukkan sesuatu ke dalam perut dengan penuh kesadaran bahwa dirinya sedang berpuasa. Karenanya, makan dan minum secara sengaja dapat membatalkan puasa, dan tidak membatalkan puasa jika dalam keadaan lupa atau memasukkan sesuatu dari mata, kuping atau injeksi.
Ketiga, orang yang puasa harus meninggalkan hubungan intim (jima‟) di siang hari saat menjalankan ibadah puasa. Jika melakukan hubungan intim di malam hari, lalu mandi hadats (kotoran) besarnya di malam harinya atau setelah subuh maka puasa tetap sah. Jika seseorang yang tidur di siang hari 'mimpi basah' maka tidak membatalkan puasanya. Kalau ia onani sampai keluar sperma di siang hari, maka dapat membatalkan puasanya.
Keempat, seseorang yang berusaha mengurek mulutnya agar muntah maka dapat membatalkan puasanya, berbeda hukumnya jika seseorang yang muntah dengan sendirinya tanpa unsur kesengajaan maka tidak membatalkan puasanya.
Seseorang yang menelan ludah yang masih di dadaatau di tenggorokan maka tidak membatalkan puasa, berbeda dengan ludah yang sudah di mulut atau di bibir kemudian ditelan maka dapat membatalkan puasa.
Sumber : KH Cholil Nafis
Artikel Terkait
Kultum Ramadhan tentang Makna Puasa Ramadhan