MetroNTB.com - Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dengan mendaftar atau didaftarkan dan telah membayar iuran.
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN.
2. Bukan PBI Jaminan Kesehatan
a. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disebut PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, yang terdiri dari PPU penyelenggara negara dan PPU selain penyelenggara negara dan anggota keluarganya.
PPU penyelenggara negara terdiri dari PNS pusat, PNS daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK baik PPPK pusat atau PPPK daerah, Prajurit, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan PPNPN.
PPU selain penyelenggara negara terdiri dari pekerja dan anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Swasta.
Baca Juga: Simak! Ini Alasannya Mengapa Harus Jadi Peserta JKN KIS
b. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri terdiri atas pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja lain yang bukan penerima upah atau gaji.
c. PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Daerah.
d. Bukan Pekerja yang selanjutnya disebut BP adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, PPU serta PBPU, yang terdiri dari: BP penyelenggara negara dan BP selain penyelenggara negara.
BP penyelenggara negara terdiri dari Veteran, Perintis Kemerdekaan, penerima pensiun dan
janda, duda, anak yatim dari BP penyelenggara negara. Penerima pensiun diantaranya adalah pejabat negara yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, PNS yang berhenti dengan hak pensiun, Prajurit dan anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun.
BP selain penyelenggara negara terdiri dari investor, pemberi kerja, penerima pensiun selain penyelenggara negara dan BP lain yang mampu membayar iuran.
Artikel Terkait
Simak! Ini Alasannya Mengapa Harus Jadi Peserta JKN KIS