Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Ini Daftarnya!

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:19 WIB
Daftar lembaga pengelola zakat tidak berizin (Facebook resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI )
Daftar lembaga pengelola zakat tidak berizin (Facebook resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI )

Jakarta, MetroNTB.com - Kementerian Agama (Kemenag) merilis daftar lembaga pengelola zakat (LAZ) yang didata Januari 2023.

Dihimpun dari situs resmi Kemenag, pada jumat 3 februari 2023, Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat tingkat nasional, ditingkat provinsi 33 dan ditingkat kabupaten/kota berjumlah 70 Lembaga Amil Zakat berizin.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,”

Baca Juga: Kemenag Rilis Daftar Lembaga Lembaga Pengelola Zakat Berizin Tahun 2023

Kemenag juga merilis 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin mengumpulkan zakat.

"Ada 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,”kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam laman Kemenag.go.id

Dijelaskan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Ini Arahan Kepala Kankwil Kemenag NTB kepada ASN Kemenag Lombok Timur

Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin diminta untuk menghentikan aktivitasnya mengumpulkan zakat.

Baca Juga: Ditutup karena Ilegal, Pengusaha Cafe Suranadi Demo Kantor Desa, Tuntut Kejelasan Izin

lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,”katanya dalam Kemenag.go.id, dikutif, Jumat 3 februari 2023.

Berikut daftar 108 Lembaga pengelolaan zakat yang dirilis Kemenag tanpa izin regulasi.

Halaman:

Editor: Sopian Harisma

Tags

Artikel Terkait

Terkini

4 Hal yang Wajib Diketahui Orang yang Berpuasa

Selasa, 28 Maret 2023 | 23:19 WIB
X