Lombok Timur, MetroNTB.com - Warga Pohgading Timur Pringgabaya Lombok Timur mendatangi Kantor BPN Lombok Timur.
Warga Pohgading Timur menyampaikan keberatannya atas dugaan penerbitan sertifikat perorangan oleh BPN Lombok Timur seluas 50 HA lahan di wilayah Pantai Pondok Kerakat
Perwakilan warga Pohgading Timur Rohdi mengungkapkan masyarakat Pohgading Timur mencurigai upaya penerbitan sertifikat oleh BPN Lombok Timur.
Kami curiga, karena ada aktivitas pengukuran lahan di wilayah Pantai Pondok Kerakat,” ungkapnya.
Rohdi mengaku, sebelumnya lahan tersebut dikapling-kapling oleh pemerintah desa atas nama orang perorangan sebagai lahan garapan.
“Dimana lahan tersebut merupakan lahan milik negara atau pemerintah daerah berdasarkan SK Bupati Lombok Timur,” bebernya.
Oleh karena itu, Rohdi menilai penerbitan sertifikat lahan oleh BPN Lombok Timur cacat hukum, karena lahan tersebut milik pemerintah, bukan masyarakat.
"Ini lahan negara pak, bukan lahan perorangan, jadi tolong dibatalkan penerbitan sertifikat itu," pintanya.
Dia memaparkan, upaya pemerintah desa mengkapling-kapling lahan tersebut untuk lahan garapan menyalahi aturan, dikarenakan sampai saat ini tidak ada tanaman apapun di lahan tersebut sebagai bukti bahwa itu lahan garapan.
"Syarat buat izin garap, kan harus ada tanaman," cetusnya.
Artikel Terkait
Peringatan HUT Polairud ke-72 di Polda NTB diisi Doa Bersama dan Santunan Anak yatim