Mataram, MetroNTB.com - UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat.
Desa berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Desa memiliki otonomi sendiri untuk mengelola sumber daya dan arah pembangunannya. Salah satu program yang bisa dikembangkan di desa adalah Desa Wisata.
Baca Juga: Apa Pengertian Desa Wisata dan Kriteria?
Dalam melakukan pengembangan desa wisata, perlu memperhatikan prinsip pengembangan produk desa wisata yaitu:
1. Keaslian. Atraksi yang ditawarkan adalah aktivitas asli yang terjadi pada masyarakat di desa tersebut.
2. Masyarakat setempat. Tradisi yang dilakukan oleh masyarakat dan menjadi keseharian yang dilakukan oleh masyarakat.
3. Keterlibatan masyarakat. Masyarakat terlibat secara aktif dalam aktivitas di desa wisata;
4. Sikap dan nilai tetap menjaga nilai-nilai yang dianut masyarakat dan sesuai dengan nilai dan
norma sehari-hari yang ada.
5. Konservasi dan daya dukung tidak bersifat merusak baik dari segi fisik maupun sosial masyarakat dan sesuai dengan daya dukung desa dalam menampung wisatawan.
Artikel Terkait
Desa Wisata Pilihan Pengembangan Pariwisata Masa Depan
Apa Pengertian Desa Wisata dan Kriteria?