Mataram, MetroNTB.com - Pengembangan Desa Wisata dapat dijabarkan dalam empat klasifikasi Desa Wisata yaitu Desa Wisata Rintisan, Desa Wisata Berkembang, Desa Wisata Maju dan Desa Wisata Mandiri.
Penentuan klasifikasi Desa Wisata dapat dilakukan selambat lambatnya 2 tahun oleh Perangkat Desa yang membidangi pariwisata bersama dengan OPD yang membidangi pemberdayaan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Ketentuan lebih lanjut untuk tata cara perhitungan dan evaluasi dalam penentuan klasifikasi desa wisata di Indonesia akan diatur secara terpisah dalam petunjuk teknis penentuan klasifikasi Desa Wisata.
Baca Juga: Prinsip Pengembangan Produk yang Wajib Diketahu Desa Wisata
Penentuan klasifikasi desa wisata rintisan dengan mengunakan kriteria sebagai berikut:
a. Masih berupa potensi yang dapat dikembangkan untuk menjadi destinasi wisata.
b. Pengembangan sarana prasarana wisata masih terbatas.
c. Belum ada atau masih sedikit sekali wisatawan yang berkunjung dan berasal dari masyarakat sekitar.
d. Kesadaran masyarakat terhadap potensi wisata belum tumbuh.
e. Sangat diperlukan pendampingan dari pihak terkait (pemerintah, swasta).
f. Memanfaatkan Dana Desa untuk pengembangan Desa Wisata
g. Pengelolaan desa wisata masih bersifat lokal desa
Penentuan klasifikasi desa wisata berkembang dengan mengunakan kriteria sebagai berikut:
Artikel Terkait
Desa Wisata Pilihan Pengembangan Pariwisata Masa Depan
Apa Pengertian Desa Wisata dan Kriteria?