Daftar Istilah Pedoman Pariwisata yang Perlu Anda Ketahui

- Senin, 22 Mei 2023 | 19:01 WIB
Foto :  Keindahan Desa Wisata Tempos Lombok Barat (Dispar Lombok Barat/MetroNTB.com)
Foto : Keindahan Desa Wisata Tempos Lombok Barat (Dispar Lombok Barat/MetroNTB.com)

MetroNTB.com - Berwisata ke sejumlah destinasi wisata merupakan hal yang selalu dirindukan oleh setiap orang. Berwisata sangat dibutuhkan untuk melepas penat dari hiruk pikuk pekerjaan dan lain sebagainya.

Sebelum anda melakukan perjalanan wisata, perlu memperhatikan istilah pedoman pariwisata untuk memperlancar perjalanan wisata Anda.

Berikut daftar istilah pedoman pariwisata yang perlu anda ketahui

1. Desa adalah desa dan desa adat atau disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok orang
dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu tertentu.

3. Wisatawan, adalah orang yang melakukan wisata.

4. Kepariwisataan, adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multi dimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

5. Pariwisata, adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berba fasilitas serta pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

6. Daya Tarik Wisata, adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai
yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

7. Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.

8. Daerah Tujuan Wisata atau Destinasi Wisata, adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta kehidupan masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.

9. Usaha Pariwisata, adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

10. Pengusaha pariwisata, adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan
usaha pariwisata.

11. Wisata Pedesaan, adalah bentuk aktivitas dimana wisatawan mengamati dan menikmati daya tarik wisata pedesaan.

12. Desa Wisata adalah suatu wilayah dengan Iuasan tertentu dan memiliki potensi keunikan
daya tarik wisata yang khas dengan komunitas masyarakatnya yang mampu menciptakan perpaduan berbagai daya tarik wisata dan fasilitas pendukungnya untuk menarik kunjungan wisatawan.

Halaman:

Editor: Lalu Suparman Ambakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Catat! Ini Manfaat Desa Wisata

Selasa, 9 Mei 2023 | 19:21 WIB

Ini Pentahelix Pengembangan Desa Wisata

Selasa, 9 Mei 2023 | 07:15 WIB
X