Lombok Tengah, MetroNTB.com - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri melantik 15 penjabat Kades untuk desa definitif baru di Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Penjabat Kepala Desa yang dilantik :
- H Satar, pejabat desa Prako Kecamtan Janapria.
- Moh Zaeni, pejabat desa Tibu Sisuk Kecamtan Janapria.
- Ismail, pejabat desa Lingkuk Beringe Kecamatan Janapria.
- Usman, pejabat desa Janggawana Kecamatan Janapria.
- Lalu Fauzal Halik, pejabat desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang.
- Sentum, pejabat desa Pandan Tinggang Kecamatan Praya Barat Daya.
- Baiq Ratnasih Nirmalasari, pejabat desa Lelong Kecamatan Praya Tengah.
- Rumase, pejabat desa Beleke Daye Kecamtan Praya Timur.
- H Olan Asri, pejabat desa Beleke Lebe Sane Kecamatan Praya Timur.
- Lukman Hadi, pejabat, desa Pengonak Kecamatan Praya timur.
- Akhmad Gazali, pejabat desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur.
- Lalu Suharto, pejabat desa Krame Jati Kecamatan Pujut.
- Mulyadi, pejabat desa Dadap Kecamatan Pujut.
- Lalu Bardiman, pejabat desa Berinding Kecamatan Kopang.
- H Sahrianto, pejabat desa Pajangan Kecamatan Kopang.
Bupati Lombok Tengah Lalu Fathul Bahri berpesan kepada para pejabat yang untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa (Kades).
Adapun tugas yang harus dijalankan diantaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa.
Selain itu, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak pada jadwal yang akan ditentukan.
Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, maka wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib mempedomani Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah tentang pembentukan desa masing-masing
"Saudara-saudara harus rajin dan memahami secara betul isi Perda tersebut," pesan Pathul.
Pathul menjelaskan, Perda tersebut secara detail mengatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya
"Hal ini penting sekali untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya, sehingga dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. Mengingat saudara-saudara memimpin desa yang baru terbentuk, tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan desa induk, untuk itu, saudara-saudara harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan camat maupun Dinas DPMD," tutur Pathul.