Mataram, MetroNTB.com - Program Studi atau Prodi Magister Hukum Keluarga Islam Pascasarjana UIN Mataram Seminar Internasional “Problems of Islamic Family Law in Europe Problematika Hukum Keluarga Islam di Eropa, Kamis, 25 Mei 2023
Hadir sebagai pembicara dalam Seminar Internasional Prof Ahmad Jaballah, Guru Besar di Islamic Institute of European Science Humaines (IESH), Paris, Perancis, Kaprodi dan Guru Besar HKI Pascasarjana UIN Mataram, Prof Lalu Supriadi bin Mujib.
Turut hadir, Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir, Direktur Pascasarjana UIN Mataram, Prof Fahrurrozi, Dekan FTK UIN Mataram, Dr Jumarim, Kepala LP2M, Prof Atun Wardatun para Kaprodi Pascasarjana UIN Mataram, para dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa Pascasarjana UIN Mataram.
Direktur Pascasarjana UIN Mataram, Prof Fahrurrozi menyampaikan selamat datang kepada pembicara dari Paris, Prof Ahmad Jaballah yang secara khusus menyempatkan diri untuk mengunjungi Lombok dan menyampaikan materi tentang HKI di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus.
“Ini adalah kesempatan emas bagi civitas akademika Pascasarjana UIN Mataram untuk bertukar pikiran dan membangun kerjasama akademik lebih baik dan konrkit dengan IESH Paris, Perancis," ucapnya
Rektor UIN Mataram, Prof Masnun Tahir menyatakan bahwa Kerjasama UIN Mataram dan IESH sudah terjalin lama.
"Acara hari ini adalah bukti bahwa kerjasama itu berjalan dengan baik," katanya.
Prof Masnun terpantik oleh pertanyaan apa saja yang berubah (ats tsawabit) dan yang berubah (almutagayyirat) di ranah HKI, baik di Indonesia maupun di Perancis.
“Inilah yang harus didalami, dikritisi, dan diberi penekanan dalam acara ini," tuturnya.
Prof Ahmad Jaballah dalam pemaparannya menjelaskan, kondisi keluarga di Eropa secara umum dan Perancis secara khusus, keluarga di Eropa mengalami guncangan hebat karena ditarik begitu jauh oleh berbagai perkembangan pemikiran yang mengusung kebebasan manusia untuk mengatur keluarga.
"Keluarga tidak melulu berarti kontrak atau akad antara laki-laki dan perempuan untuk membangun keluarga dalam perkawinan, tetapi bisa juga antar dua pihak yang sama jenis, antar laki-laki saja atau perempuan saja. Yang tidak berubah (ats tsawabit) dari HKI dalam konteks ini adalah pernikahan harus antar laki-laki dan perempuan," tuturnya.
Dalam konteks perbandingan HKI di Indonesia dan Perancis, kedua pembicara sepakat bahwa HKI di kedua negara memiliki persamaan dan perbedaan. Kedua negara adalah negara demokrasi berbentuk republik konstitusional.
Bedanya, di Perancis, negara sama sekali tidak boleh masuk ke ranah agama. Konsepnya disebut laicitée. Sehingga pernikahan Muslim di Eropa berbasis komunitas Muslim yang dibimbing oleh majlis fatwa ulama Eropa untuk memastikan keterpenuhan syarat dan rukun nikahnya untuk kemudian dilakukan akadnya secara legal sesuai hukum perdata yang berlaku di Perancis.
Berbeda halnya dengan di Indonesia yang melibatkan unsur negara mulai dari kepala dusun dan KUA untuk akad nikah dan pengadilan agama untuk urusan perceraian, pencatatan dan soal-soal HKI yang lain.
Problematika HKI memang selalu menarik dibahas karena keluarga adalah jembatan penghubung individu dan masyarakat.
Artikel Terkait
Hikmah Pernikahan dalam Islam