Catat! Ini Himbauan Bawaslu Kota Mataram yang Wajib Dipatuhi Parpol

- Selasa, 23 Mei 2023 | 13:36 WIB
Foto : Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (MetroNTB.com)
Foto : Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril (MetroNTB.com)

Mataram, MetroNTB.com - Bawaslu Kota Mataram kembali menghimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar selektif dalam menyerahkan dokumen bagi para bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang wajib mengundurkan diri pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril menjelaskan berdasarkan aturan, ada beberapa bakal calon anggota legislatif yang wajib mengundurkan diri pada saat pengajuan sebagai bakal calon anggota legislatif.

Diantaranya adalah bakal calon anggota legislatif yang masih berstatus sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara, TNI Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, Karyawan pada BUMN/BUMD atau Badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.

Selanjutnya, Kepala Desa, Perangkat Desa, atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga wajib mengundurkan diri.

“Ini sudah menjadi ketentuan yang diatur pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Juga diatur pula pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum," jelas Yusril.

Menurutnya, bahwa bakal calon anggota legislatif yang mengundurkan diri tersebut, harus menyerahkan keputusan pemberhentian yang diterbitkan oleh pejabat berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

Baca Juga: Simak! Ini Hasil Pengawaasan Coklit Bawaslu Kota Mataram

Apabila surat pemberhentiannya belum diterbitkan, maka bakal calon harus menyerahkan setidaknya dua berkas.

"Pertama, surat pengajuan pengunduran diri. Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran dirinya,” kata Yusril.

Sedangkan batas akhir penyerahan surat pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

“Paling tidak bagi bakal calon anggota legislatif tersebut, melalui Parpol harus menyerahkan surat pemberhentiannya maksimal sampai batas akhir masa pencermatan DCT yakni tanggal 3 Oktober 2023. Dan tidak dapat ditarik kembali," papar Yusril.

Bagi bakal calon anggota legislatif yang berstatus sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota yang dicalonkan oleh Parpol yang berbeda dengan Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir juga harus mengundurkan diri sebagai anggota Parpol yang diwakili pada Pemilu terakhir.

“Dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibubuhi materi dan ditandatangan oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu yang diwakili pada saat Pemilu terakhir," jelas Kordiv SDM Organisasi Diklat dan Datin.

Sementara, bakal calon yang berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri. Juga harus mengundurkan diri dibuktikan dengan menyerahkan keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang pada saat pengajuan bakal calon.

“Kami berharap Parpol dapat lebih selektif dalam mengajukan dokumen berkas bakal calon, bagi bakal calon yang masih berprofesi sebagaimana diatur dalam aturan, maka diharuskan untuk mengundurkan diri dan dibuktikan dengan berkas yang sudah ditentukan juga,” pinta Yusril.

Halaman:

Editor: Lalu Suparman Ambakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X