KPU NTB Sosialisasi Regulasi Pencalonan Anggota DPD, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Rabu, 30 November 2022 | 10:13 WIB
Foto : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman (Gede Upar)
Foto : Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman (Gede Upar)

Mataram, MetroNTB.com - KPU Provinsi NTB mensosialisasikan rancangan regulasi pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2024.

Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD RI Dapil NTB perlu memperhatikan jumlah dukungan yang perlu disiapkan.

Dalam sosialisasi yang dilaksanakan KPU NTB tersebut menjelaskan mekanisme jumlah dukungan minimal pemilih yang dipersiapkan dalam proses pendaftaran bakal calon.

Baca Juga: KPU NTB Sosialisasikan Dapil Kepada Calon Peserta Pemilu 2024

Selain jumlah minimal pemilih, jumlah sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih juga menjadi atensi bahan sosialisasi KPU NTB.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU NTB Agus Hilman menejelaskan, di Provinsi NTB jumlah dukungan minimal pemilih yang harus dipersiapkan bakal calon anggota DPD sejumlah 2000 dukungan dengan sebaran paling sedikit lima kabupaten/kota.

“Hal ini tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 478 tahun 2022, bahwa jumlah dukungan minimal pemilih bakal calon  anggota DPD adalah 2000 dukungan yang tersebar minimal di 5 Kabupaten/Kota,” jelas Hilman

Dia mengatakan, berbeda pada Pemilu 2024 ini, motode verifikasi faktual dukungan nantinya dengan metodelogi krejcie morgan, tidak menggunakan metode sensus lagi seperti Pemilu 2019 yang lalu, melainkan dengan sampling.

Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Zuriati menjelaskan mekanisme teknis penyerahan dukungan minimal.

Dia meminta kepada siapapun yang berkeinginan menjadi bakal calon anggota DPD harus menyiapkan dukungan

"Dukungan harus diupload ke dalam sistem informasi pencalonan DPD (Silon), sehingga bakal calon DPD harus mempersiapkan betul terkait Liaison officer (LO) dan Operator Silon itu sendiri,” kata Zuriati

Editor: Lalu Suparman Ambakti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X