Mataram, MetroNTB.com - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) menyampaikan pengumuman bagi warga NTB yang mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
KPU NTB telah megeluarkan pengumuman Nomor: 1152/PL.01.4-PU/52/2022 tentang persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU dan KPU Provinsi mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon anggota DPD.
Baca Juga: KPU NTB Sosialisasi Regulasi Pencalonan Anggota DPD, Ini Penjelasan Lengkapnya
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Provinsi NTB mengumumkan hal-hal sebagai berikut
Pertama, berdasarkan keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah tahun 2024, jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah tahun 2024 di Provinsi NTB
- Syarat jumlah dukungan minimal pemilih paling sedikit 2000 (dua ribu) dukungan.
- Syarat jumlah sebaran Kabupaten/Kota paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
Kedua, Penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) atau menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Baca Juga: KPU NTB Sosialisasikan Dapil Kepada Calon Peserta Pemilu 2024
Ketiga, tahapan persiapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang harus dilakukan bakal calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 sebagai berikut.
- Bakal Calon Anggota DPD mengajukan permohonan pembuatan akun silon kepada KPU Provinsi NTB dengan mengunduh MODEL.PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD dilampiri Formulir KTP elektronik.
- Menunjuk paling banyak 2 (dua) orang petugas penghubung di tingkat provinsi, dengan surat penunjukan.
- Menunjuk paling banyak 2 (dua) orang Petugas Penghubung di tingkat Kabupaten/Kota yang terdapat dukungan, dengan surat penunjukan.
- Menunjuk 1 (satu) orang Admin Silon, dengan surat penunjukan.
- Bakal Calon Anggota DPD melakukan penginputan data dan mengunggah dokumen persyaratan dukungan minimal pemilih melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
- Bakal Calon Anggota DPD dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.AKSES.SILON.DPD, template excel data dukungan calon perseorangan, panduan dan tahapan pengisian template excel data dukungan bakal calon anggota DPD melalui link bit.ly/panduanpencalonandpdntb.
- Informasi lebih lanjut terkait tata cara pembukaan akses Silon dan penginputan data dukungan ke dalam template excel yang akan dimasukan ke dalam Silon dapat menghubungi alamat email: helpdeskdpd.kpuntb@gmail.com, WhatsApp: 0895618745245 (Sdr. Elvian) atau 081907071000 (Sdr.Ramdhani), atau dengan datang langsung ke ruang helpdesk KPU Provinsi NTB di alamat Lantai 1 Kantor KPU Provinsi NTB Jalan Langko Nomor 17 Mataram.
- Waktu persiapan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal pemilih dan sebaran pada tanggal 29 Desember 2022.
Artikel Terkait
KPU NTB Sosialisasikan Dapil Kepada Calon Peserta Pemilu 2024
KPU NTB Sosialisasi Regulasi Pencalonan Anggota DPD, Ini Penjelasan Lengkapnya