Mataram, MetroNTB.com - KPU NTB menggelar uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024.
Hadir dalam kegiatan uji public rancangan dapil, komisioner KPU NTB Ketua Divisi Hukum Yan Marli, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas Agus Hilman, dan Ketua Divisi Teknis Zuriati.
Adapun peserta uji publik rancangan Dapil diantaranya, akademisi, para pegiat pemilu, NGO dan pers, Sabtu 21 Januari 2023.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Yan Marli menjelaskan, uji publik rancangan dapil penting untuk digelar dengan tujuan menyerap dan menerima masukan terkait rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi Pileg DPRD NTB untuk pemilu 2024.
"Tahapan ini membutuhkan masukan, kritikan dari publik baik secara akademik, sosiologis, dari sisi budaya untuk menghasilkan sebuah rancangan dapil yang paling ideal," jelasnya.
"Tentu putusannya ada di KPU RI, KPU NTB hanya mengusulkan rancangan,” kata Yan Marli.
Menurutnya, prinsip penataan dapil anggota DPRD NTB dengan prinsip kesetaraan nilai dan suara masing-masing dapil.
Selain itu, rencana perubahan dari 8 dapil menjadi 10 dapil di NTB tetap mengutamakan jumlah kursi.
Hal ini agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara dengan persentase suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024.
"Tetap mengutamakan proporsionalitas kesetaraan alokasi dengan memperhatikan kursi antara dapil. Tujuannya agar tetap terjaga perimbangan alokasi kursi setiap dapil," kata Yan Marli.
Yan Marli mengatakan, rencana perubahan dapil anggota DPRD NTB ini tidak berpengaruh kepada jumlah kursi anggota DPRD.
Perubahan ini hanya memecah dua dapil yang sebelumnya tergabung di dalam satu dapil.
"Misalnya dulu pada Pemilu 2019 itu dapil wilayah NTB 2 Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat. Kini direncanakan pecah menjadi dua dapil. Tapi, tetap dengan total 12 kursi dari 65 kursi anggota DPRD," katanya.
Rancangan Pertama 8 Dapil
Dapil NTB 1 Kota Mataram dengan jumlah kursi 5.
Artikel Terkait
KPU NTB Sosialisasikan Dapil Kepada Calon Peserta Pemilu 2024
KPU NTB Sosialisasi Regulasi Pencalonan Anggota DPD, Ini Penjelasan Lengkapnya
Cek Pengumuman Penting KPU NTB Bagi Bakal Calon DPD RI Pemilu 2024